Operasi Kebakaran
Pelayanan penanggulangan kebakaran dapat diakses melalui layanan bebas JakartaSiaga 112. Warga juga dapat mengakses layanan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta melalui JakSiaga yang terdapat dalam Super-App JAKI. Warga cukup klik pada menu JakSiaga, kemudian akan diarahkan untuk menghubungi 112. Selain itu, warga juga dapat langsung mendatangi pos pemadam kebakaran terdekat dari wilayahnya. Petugas pemadam kebakaran selalu siaga 24 jam. Layanan yang diberikan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta tidak dipungut biaya/gratis.
Dinas Penanggulangan dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan efektif sesuai dengan standar yang berlaku, tanpa dipungut biaya. Kami menyadari, dalam situasi kebakaran atau penyelamatan, pelayanan gratis dapat membantu mengurangi beban biaya hidup masyarakat serta memastikan bahwa mereka dapat segera mendapatkan bantuan yang dibutuhkan.